Hukum  

Kades Bungkuk Marga Sekampung Kecipratan Proyek Bedah Rumah Lampung Timur

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi (23/04) Dana Word Bank Pada Kegiatan Bedah Rumah Di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020. Foto Eka Putra

Mekanisme pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa dan timnya ini, keuntungan yang diperoleh terdakwa ialah sejumlah fee dari toko bangunan, fee tersebut adalah selisih harga beberapa item bahan material bangunan yang di mark-up sendiri oleh terdakwa.

Keuntungan yang diperoleh Kades Bungkuk pada kegiatan ini ialah pasokan bahan bangunan yang ia suplai sendiri melalui toko bangunan, dengan kata lain toko bangunan yang ditunjuk menjual beberapa bahan material milik sang Kades kepada KPB.

“Hari ini fakta persidangan yang kita dapat ialah adanya penunjukan toko bangunan yang juga melibatkan Kepala Desa Bungkuk yang dihadirkan sebagai saksi, selain itu ia juga menyuplay beberapa bahan miliknya melalui toko yang ia tunjuk,” ungkap Angga (Kuasa Hukum Terdakwa).

Diketahui pada kegiatan bedah rumah ini, Ratno Supriyadi selaku Koordinator Fasilitator pada kegiatan BSPS tahap II Kab Lampung Timur, mendapatkan keuntungan Fee dari setiap bahan material yang ia beli dari Toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan, dengan besaran bervariasi dari Rp 800 ribu hingga Rp2 juta.

Dan untuk kegiatan bedah dalam program BSPS ini sendiri, terdakwa menangani pembangunan rumah sebanyak 250 unit.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa desa diantaranya Desa Asahan Kecamatan Jabung yang sebanyak 100 unit, Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, serta di Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung yang sebanyak 50 unit.