KIRKA – Polda Lampung ajukan Red Notice dalam perkara dugaan investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana yang diduga membuat korban sejumlah 656 orang merugi.
Dalam penanganannya, penyidik Unit III Subdit I Indagsi pada Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati bahwa jumlah uang yang diterima dan dikelola oleh PT Nestro Saka Wardhana dari 656 orang tersebut ialah senilai Rp 66.520.718.750.
Adapun pengajuan status Red Notice yang dilakukan penyidik tersebut ditujukan kepada pendiri PT Nestro Saka Wardhana yakni Dicky Kusuma Wardhana.
Keterangan tentang adanya pengajuan Red Notice di sini diutarakan oleh Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin konferensi pers tentang penyidikan kasus dugaan investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana pada 27 Desember 2022 kemarin di Gedung Polda Lampung.
”Melakukan permohonan pencekalan untuk bepergian keluar dan dalam negeri terhadap tersangka atas nama Dicky Kusuma Wardhana (Red Notice),” ujar dia sebagai salah satu poin dan upaya yang telah dilakukan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, AKBP Popon Ardianto Sunggoro juga menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka kepada enam orang, di antaranya:
1. Dicky Kusuma Wardhana selaku pendiri PT Nesto Saka Wardhana.
2. HS selaku Direktur Utama PT Nestro Saka Wardhana.
3. DK selaku Direktur Keuangan PT Nestro Saka Wardhana.
4. AS selaku Direktur Operasional PT Nestro Saka Wardhana.
5. RR selaku Direktur Teknis PT Nestro Saka Wardhana.
6. IS selaku admin di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.
Adapun peranan dari masing masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan ialah sebagai berikut:
1. DKW [Dikcy Kusuma Wardhana] merupakan pendiri sekaligus pemilik dari PT. NSW [Nestro Saka Wardhana] yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional.
2. HS merupakan Direktur Utama yang melakukan penandatanganan setiap kontrak perjanjian berjangka antara PT. NSW dengan para member sekaligus membantu DKW untuk mengajak orang lain untuk menjadi member di PT.
NSW.
3. DK merupakan Direktur Keuangan yang bertugas melakukan pencatatan dari mulai masuk dan keluarnya keuangan di PT. NSW yang akan dilaporkan kepada DKW sekaligus membantu DKW untuk mengajak orang lain
untuk menjadi member di PT. NSW.
4. AS merupakan Direktur Operasional yang berperan melakukan pencatatan data member yang bergabung di PT. NSW sekaligus membantu DKW untuk mengajak orang lain untuk menjadi member di PT. NSW.
5. RRS merupakan Direktur Teknis yang bertugas sebagai teknisi komputer di PT. NSW yang juga membantu DKW untuk mengajak orang lain untuk menjadi member di PT. NSW.
6. IS merupakan admin di luar struktur sekaligus orang kepercayaan dari DKW yang membantu DKW untuk mengajak orang lain untuk menjadi member di PT. NSW.
”Kegiatan investasi berkedok trading forex tersebut dijalankan oleh DKW, HS, DK, RRS, AS dan IS di perusahaan yang didirikan oleh DKW bernama PT. NSW beralamat di Kota Metro,” beber AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengenai modus operandi para tersangka dalam kasus tersebut.






