Hukum  

Polda Lampung Ajukan Red Notice Dalam Perkara Dugaan Investasi Bodong

Polda Lampung Ajukan Red Notice Dalam Perkara Dugaan Investasi Bodong
Suasana konferensi pers hasil penyidikan kasus dugaan investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana. Foto: Dokumentasi Polda Lampung.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut AKBP Popon Ardianto Sunggoro, penyidik telah melakukan beragam upaya sebagai berikut:

A. Melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi di antaranya karyawan PT. NSW dan juga member yang menjadi korban di PT. NSW.

B. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Perdagangan, Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, dan OJK Pusat.

C. Melakukan penyitaan barang bukti di antaranya:

1. 1 unit laptop merk TOSHIBA Model PORTEGE R930 Series warna Hitam.
2. 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Hitam.
3. 1 unit notebook merk ASUS Type IBDPI780 warna Putih yang berisikan data laporan administrasi keuangan rekening PT. NSW, data Profit dan Referral/Komisi para member, data gaji karyawan dan rekening koran BRI atas nama Nestro Saka Wardhana.

4. 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Type M31 warna Hitam yang digunakan untuk transfer melalui mobile banking berupa dana profit, referral/komisi, gaji karyawan, dan transaksi keuangan lainnya.

5. 1 unit handphone warna Midnight Blue merek Iphone 12 Pro Max Nomor Model MGDA3PA/A.
6. 1 unit laptop Merk Toshiba Model Satellite Pro S750 Series warna Hitam berikut dengan adaptor charger yang digunakan untuk instalasi Robot Trading Wisanggeni.

7. 1 unit laptop merk Assus Versi 21H2.
8. 1 bundel data profit yang belum dibayar bulan Maret 2022.
9. 1 bundel data seluruh member berjangka PT. NSW.
10. 1 bundel data penerima referal bulan Maret 2022.
11. 1 unit mobil Jeep Willys Utility (long) roda enam berwarna hijau army.
12. 1 unit mobil Jeep Willys biasa roda empat warna hijau army bertanda cap sticker kresna.
13. Beberapa dokumen kontrak perjanjian berjangka antara PT. NSW dengan member

D. Melakukan permohonan pemblokiran rekening di antaranya:

1. Rekening Bank BRI atas nama PT. Nestro Saka Wardhana.
2. Rekening Bank BRI atas nama Dicky Kusuma Wardhana.
3. Rekening Bank BRI atas nama Dicky Kusuma Wardhana.
4. Rekening Bank BCA atas nama Dicky Kusuma Wardhana.
5. Rekening Bank Mandiri atas nama Dicky Kusuma Wardhana.

E. Mengajukan permohonan pemblokiran aset berupa sebidang tanah dengan nomor SHM 3192 yang terletak di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro atas nama Dicky Kusuma Wardhana.

F. Melakukan permohonan pencekalan untuk bepergian keluar dan dalam negeri terhadap tersangka Dicky Kusuma Wardhana (Red Notice).

G. Melakukan tracing aset-aset di antaranya:

1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Murai Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara seluas ± 700 m2.

2. 2 bidang Tanah yang terletak di Jalan Nangka, Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, seluas 1 kavling ± 100 m2 dan 500 m2.

H. Mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum dan saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21)

I. Menerbitkan DPO untuk DKW selaku pemilik dan pendiri PT. NSW dikarenakan DKW saat ini melarikan diri.

Menurut perhitungan yang telah dilakukan oleh penyidik, ungkap AKBP Popon Ardianto Sunggoro, sejumlah aset serta rekening milik para tersangka yang disita atau diamankan tersebut dapat bernilai sejumlah Rp 2.310.000.000.

”Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam penanganan perkara ini ialah akan segera melakukan penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan juga akan segera melakukan penangkapan tersangka yang melarikan diri berinisial DKW,” tandasnya.