Berdasar pada paparan AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berikut adalah cara yang diduga dilakukan para tersangka untuk melakukan kejahatan yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan.
1. Cara tersangka mengenalkan apa itu trading forex menggunakan media sosial seperti Youtube dan Facebook dengan akun milik DKW serta semacam kegiatan sosial. Maksud tujuan agar masyarakat yang melihat merasa tertarik dan bergabung dengan PT. NSW.
Ketika sudah ada yang tertarik maka masyarakat yang ingin bergabung akan diberitahukan skema yang dijalankan di PT. NSW.
2. Skema tersebut yaitu masyarakat yang bergabung akan diminta untuk menjadi member yang terikat kontrak perjanjian berjangka selama 1 tahun dengan mendepositkan uang atau dananya minimal Rp 10.000.000.
Para tersangka kemudian menjanjikan akan memberikan profit sebesar 10 % setiap bulannya dari setiap dana yang didepositkan oleh para member dengan mengatasnamakan hasil dari trading forex yang dijalankan.
Selain itu para tersangka menerapkan skema piramida dimana setiap member yang dapat mencari member baru maka akan diberikan 2 % dari setiap dana member yang diajaknya.
3. Sejak awal berdiri hingga satu tahun berjalan banyak masyarakat yang ikut bergabung berinvestasi, namun ketika muncul informasi atau berita tertangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan di media, PT NSW sudah jarang mendapat member baru yang bergabung sehingga pembayaran atau pemberian profit kepada member lama menjadi tersendat.
Dan sejak bulan Maret 2022 para member sudah tidak diberikan profit hingga saat ini dikarenakan dana para member yang diberikan kepada tersangka tidaklah dilakukan untuk trading forex melainkan hanya diputar saja seperti dana deposit member baru akan digunakan untuk pemberian profit kepada member lama.
Oleh karena itu banyak orang yang menjadi korban atas kegiatan yang dijalankan oleh para tersangka di PT. NSW dengan mengatasnamakan trading forex tersebut.
4. Adapun total para member yang menjadi korban di PT. NSW sebanyak 656 orang dengan dana yang sudah masuk sebesar Rp 66.520.718.750.
Rincian dana yang sudah dikelola yaitu sejumlah Rp 32.218.656.361 diperuntukkan pemberian profit kepada member dan sisanya sebesar Rp 34.302.062.389 diduga tidak diberikan kepada member sebagai pemberian profit melainkan untuk keperluan pribadi DKW dan peruntukkan lainnya.
5. Hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, karyawan PT. NSW, para tersangka.
Juga menganalisa dokumen serta dilakukan pemeriksaan ahli bahwa kegiatan yang dijalankan oleh para tersangka di PT. NSW merupakan kegiatan usaha perdagangan jasa yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan dan menerapkan skema piramida atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Dari perbuatan para tersangka tersebut, penyidik kemudian mempersangkakan pasal sebagai berikut:
1. Pasal 105 Jo. Pasal 9 atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP.
a) Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi: “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000”.
b) Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000”.
c) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, berbunyi: “ Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000”.






