Hukum  

KPK OTT di Surabaya

KPK OTT di Surabaya
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap dalam OTT KPK di Surabaya pada 14 Desember 2022. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK OTT di Surabaya berlangsung pada 14 Desember 2022 kemarin.

Dalam kegiatan yang dilangsungkan lembaga antirasuah itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK OTTdi Surabaya tersebut tidak hanya berhasil mengamankan Sahat Tua Simanjuntak saja.

Tetapi ada beberapa pihak lainnya yang juga turut diamankan oleh penyidik KPK.

Baca juga: OTT KPK di Unila Dikategorikan Mudah Dilakukan

“Benar, tadi malam KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jawa Timur,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 15 Desember 2022.

Kabar terbaru, kata Ali Fikri lagi, KPK berhasil mengamankan empat orang dalam OTT tersebut.

“Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jawa Timur [Sahat Tua Simanjuntak],” ujarnya.

Dia menerangkan bahwa tiga orang lainnya yang berhasil ditangkap berasal dari unsur pihak swasta dan staf ahli di DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Meski begitu, Ali Fikri belum merinci nama pihak lain yang ditangkap bersama dengan Sahat Tua Simanjutak tersebut.

Adapun duduk perkara yang diduga menjerat Sahat Tua Simanjuntak tersebut, berkait dengan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. Perkembangannya segera disampaikan,” bebernya.

Ali Fikri menegaskan bahwa penyidik KPK sedang melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan secara intensif kepada para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terjaring OTT KPK

KPK sebagaimana diketahui, memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyebut bahwa OTT tersebut berhasil juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Namun belum dirinci berapa jumlahnya.

”KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan,” kata Nurul Ghufron.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Terciduk OTT KPK

”Mohon bersabar. Untuk keterangan lebih lengkap, pada saatnya kami akan umumkan setelah selesai proses pemeriksaan,” jelasnya lagi.