Hukum  

Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Rektor Universitas di Lampung Terjaring OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor universitas negeri di Lampung terjaring OTT KPK pada 20 Agustus 2022, dini hari.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap seorang rektor di Universitas Lampung berlangsung di 2 tempat.

”KPK tangkap tangan rektor Universitas Negeri di Lampung. Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, team KPK tadi malam dinihari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Ali Fikri soal rektor universitas negeri di Lampung terjaring OTT KPK.

Baca juga: Unila Umumkan Kondisi Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola

Menurut Ali Fikri, penangkapan terhadap beberapa pihak tersebut kemudian dilanjutkan dengan membawanya ke gedung KPK. ”

Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” jelasnya.

Baca juga: Respons Dispora Lampung Soal Polemik Lapangan Bola Unila

Tujuannya, sambung Ali Fikri, demi kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan pasca OTT berlangsung. ”

Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.

Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ungkapnya.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Soroti Polemik Rehab Lapangan Sepak Bola Unila

Seperti biasa, lanjutnya, KPK akan menyampaikan kepada publik tentang informasi terbaru dari operasi senyap tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan, KPK mempunyai kewajiban 1×24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang diamankan dalam setiap OTT. ”Perkembangannya akan segera disampaikan,” bebernya.

KIRKA.CO masih akan memperbaharui informasi tentang kabar OTT KPK ini sesuai dengan pedoman media siber. Sejauh ini, KIRKA.CO belum menerima informasi resmi tentang siapa inisial yang ditangkap KPK dan persisnya siapa rektor di Universitas Lampung yang sebenarnya ditangkap KPK.