KIRKA – PN Kalianda segera sidangkan perkara sertifikat lahan Malangsari, yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Warga Malangsari Unjuk Rasa di Kejati Lampung
Dari penelusuran terbuka Kirka.co, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, perkara gugatan perdata tersebut tercantum dengan nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kla.

Atas nama Penggugat yaitu Adi Muliawan, dengan klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan tersebut tercantum beberapa pihak selaku Tergugat serta Turut Tergugat.
Diantaranya selaku pihak Tergugat I hingga VI adalah Soejatno, Widodo, Portaliza, Reko Kolovaking, Niken Indriastati dan Niken Indriastuti.
Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum
Dan selaku Turut Tergugat I adalah Ricky Arsyad, S.H., M.Kn., dan Turut Tergugat II ialah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan petitum gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I atas Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Warga Desa Malangsari Lampung Selatan Gelar Aksi Kamisan
5. Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Dusun IV Kel/Desa Malang Sari Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00021 Surat Ukur No: 00015/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 11.390 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik: 00022 Surat Ukur No: 00014/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 18.930 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik: 00023 Surat Ukur No: 00013/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 12.230 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00024 Surat Ukur No: 00012/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.270 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00025 Surat Ukur No: 00011/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.630 M2 atas nama Penggugat.
Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00026 Surat Ukur No: 00010/Malang Sari/2020Â tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 23.750 M2 atas nama Penggugat, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Kades Malangsari Supriyadi Ditahan Atas Dugaan Pidana UU Adminduk
6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil sebesar Rp1.150.000.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dan kerugian Imateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) sehingga total (Kerugian Materiil) + Imateriil berjumlah Rp2.150.000.000 (Dua Miliyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Rahmat Alam selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat dalam perkara ini, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kalianda.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Kesejahteraan Petani
“Ia benar sudah kami daftarkan,” jelas singkat Rahmat Alam kepada Kirka.co, Senin pagi 17 Oktober 2022.
Perkara ini diketahui resmi terdaftar di PTSP Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis 29 September 2022 lalu, dan dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang.






