Hukum  

Kades Malangsari Supriyadi Ditahan Atas Dugaan Pidana UU Adminduk

Kades Malangsari Supriyadi Ditahan
Ilustrasi penahanan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kades Malangsari Supriyadi ditahan atas dugaan pidana UU Adminduk berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penahanan terhadap Supriyadi ini lebih tepatnya ditangani penyidik Unit I Subdit VI Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : Polda Lampung Tangani Penyidikan Terkait UU Adminduk 

Kades Malangsari, Supriyadi ini diketahui ditahan sebagai tersangka berdasarkan penjelasan yang diterima KIRKA.CO pada 13 Juli 2022 dari Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

“Iya (benar atas dugaan tindak pidana terkait UU Adminduk). (Dan) Sudah ditahan,” ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap Supriyadi ini kemudian sudah diberitahukan kepada Kejati Lampung dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

SPDP dari perkara yang menjerat Supriyadi ini pun telah diterima dan dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

“Iya, sudah masuk SPDP-nya,” ucap dia.

Supriyadi di dalam berkas perkara tersebut diduga melakukan pemalsuan data dan hal itu diduga dimaksudkan untuk keperluan dirinya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019 lalu.

Supriyadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu.

Kemudian SPDP dari perkara Supriyadi ini telah terbit sejak 23 Mei 2022 dengan Nomor: SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus.

Catatan Redaksi KIRKA.CO: Penjelasan dari Kombes Pol Ari Rachman Nafarin yang diulas di awal ini merupakan lanjutan dari publikasi semula tentang perkara yang diduga menjerat Kades Malangsari, Supriyadi.

Publikasi atas penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran informasi yang dilakukan Redaksi KIRKA.CO sesuai dengan Pedoman Media Siber.

Baca Juga : KPU Bandar Lampung Merawat Data Pemilih Lewat Pemutakhiran Berkelanjutan

Publikasi awal yang dilakukan Redaksi KIRKA.CO telah tayang sebelumnya dengan judul Polda Lampung Tangani Penyidikan Terkait UU Adminduk dan terbit pada 13 Juli 2022.