KIRKA – KPU Bandar Lampung merawat data pemilih lewat pemutakhiran berkelanjutan untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Baca Juga : Daftar Pemilih di Bandar Lampung 644.654 untuk Triwulan II/2022
“Kami melakukan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan setiap bulan dan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan sejak Januari 2022,” kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, pada Jumat, 1 Juli 2022.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 dan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dan perkembangan data kependudukan.
“Setiap tiga bulan sekali, KPU Bandar Lampung melibatkan Bawaslu Bandar Lampung dan stakeholder terkait seperti Dukcapil, ormas, parpol, MUI, tokoh agama, dan forum camat,” ujar dia.
Dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 di KPU Bandar Lampung pada Kamis, 30 Juni 2022.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyampaikan jumlah daftar pemilih di kota setempat sebanyak 644.654 pemilih yang tersebar di 1.700 TPS untuk 126 kelurahan dan 20 kecamatan.
Ika Kartika menjelaskan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada setiap pemilu dan pemilihan selalu dihadapkan pada persoalan minimnya kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan.
“Untuk daftar pemilih berkelanjutan ini, KPU Bandar Lampung berkoordinasi dengan Dukcapil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun,” kata Ika.
Beberapa temuan di lapangan, lanjut dia, masih ada warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP padahal sudah berusia 17 tahun atau karena satu hal lain terjadi perubahan elemen data pemilih.
Warga juga masih enggan melaporkan keluarga atau kerabat yang meninggal, tidak melaporkan jika e-KTP hilang dan mengurus yang baru, serta pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduk.
“Tantangan lainnya adalah alih status pemilih dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya,” ujar dia.
Terkait dengan hal itu, jelas Ika, KPU Bandar Lampung sudah berkoordinasi dan berkirim surat meminta data kepolisian, khususnya warga Bandar Lampung, yang sudah beralih status menjadi anggota Polri.
“Kami mendapatkan informasi untuk di bulan Agustus, akan ada pengumuman. KPU mencermati siapa-siapa saja warga Bandar Lampung yang diterima untuk Akpol. Itu akan kami TMS-kan, atau Tidak Memenuhi Syarat,” kata dia.
Kemudian untuk pemilih pemula dari anggota TNI/Polri yang akan pensiun, khusus warga Bandar Lampung, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410/KBL.
“KPU sudah mendapatkan data sampai tahun 2022. Tidak banyak datanya untuk pensiunan kepolisian, tapi untuk penerimaan Akpol ini kami belum mendapatkan data,” jelas Ika.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, ikhtiar peningkatan kualitas daftar pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan dengan sinkronisasi terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri.
KPU RI dan Ditjen Dukcapil telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pemilu 2024 pada Rabu, 29 Juni 2022.
“DP4 ini akan diturunkan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota pada bulan Juli ini. Tentunya ini ikhtiar maksimal agar penyusunan DPT semakin baik,” ujar Ika.






