DPT Tidak Mungkin 100 Persen Valid?
Ika Kartika menyampaikan KPU Bandar Lampung memiliki kewajiban untuk melindungi hak pilih meski penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dirasakan tidak mungkin bisa 100 persen valid.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.
“Dari Juni 2023, ada rentang waktu 9 bulan hingga pemungutan suara nanti pada Pemilu 14 Februari 2024,” kata dia.
Selama rentang waktu tersebut, lanjut Ika, data kependudukan akan selalu berkembang.
“Jadi tidak mungkin DPT itu 100 persen valid meskipun KPU Bandar Lampung sudah melakukan basis pendataan dari Nomor Kartu Keluarga,” ujar dia.
Persoalan tersebut disebabkan KPU Bandar Lampung belum mengetahui apakah pemilih yang tercatat dalam Nomor Kartu Keluarga sudah melakukan perekaman e-KTP atau belum.
Meski begitu, lanjut Ika, pemilih yang tidak terdata dalam DPT masih dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP atau masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Dalam rentang waktu setelah penetapan DPT, ada regulasi yang mengatur bahwa masyarakat boleh menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP meskipun tidak terdata dalam DPT,” kata dia.
DPK menggunakan hak suaranya di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP dan menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.
“DPK itu salah satu upaya KPU Bandar Lampung untuk melindungi hak pilih,” ujar Ika.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2024
Dia mengatakan untuk merawat data pemilih lewat pemutakhiran berkelanjutan dibutuhkan peran semua pihak sebab Pemilu 2024 adalah hajatan bersama dan kepentingan bersama.
“KPU Bandar Lampung butuh masukan, utamanya parpol, harus rajin mencermati untuk perbaikan DPT,” pungkas Ika.






