KIRKA – Polresta Bandar Lampung mulai petakan kerawanan Pemilu 2024. Pemetaan kerawanan pemilu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Kemenag Sosialisasi Pemilu 2024
“Ini kan rangkaiannya sudah dimulai. Nanti kita akan lihat seperti apa. Polresta sudah melakukan pemetaan kerawanan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, pada Selasa, 21 Juni 2022.
Kapolresta menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait permasalahan-permasalahan yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.
“Kita akan antisipasi, jangan sampai pada pemilu berikutnya permasalahan kerawanan ini muncul kembali,” kata Ino Harianto.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyampaikan pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Polresta Bandar Lampung untuk berkolaborasi dan bersinergi.
“Pengalaman-pengalaman di pemilu sebelumnya, politik identitas menjadi isu-isu yang hangat di tengah masyarakat. Menimbulkan polarisasi antarpendukung,” ujar dia ketika dihubungi.
Dedy Triyadi mengapresiasi Polresta Bandar Lampung yang sudah mulai memetakan kerawanan Pemilu 2024.
“Sejauh ini belum ada koordinasi tapi kita mendukung,” tutup dia.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Lampung.
“Belum dapat info dari Bawaslu RI maupun provinsi. Tapi langkah baiknya adalah pencegahan,” ujar dia.
Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Bandar Lampung
Bawaslu RI mendefinisikan kerawanan pemilu sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.
Dari definisi tersebut, Bawaslu RI kemudian menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 ke dalam empat dimensi yaitu Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan yang Bebas dan Adil, Kontestasi, dan Partisipasi.
IKP 2019 menggunakan tiga kategori kerawanan yakni Kerawanan Tinggi, Kerawanan Menengah, Kerawanan Sedang.