Hasil IKP 2019 yang disusun oleh Bawaslu RI pada Desember 2018, menunjukkan Provinsi Lampung berada pada tingkat Kerawanan Sedang.
Rerata pengaruh terbesar tingkat Kerawanan Sedang tersebut adalah Dimensi Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil, serta terkait Dimensi Kontestasi.
Beberapa isu penting yang membuat kerawanan berada pada tingkat Kerawanan Sedang adalah Hak Pilih, Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Ajudikasi Keberatan Pemilu, Pengawasan Pemilu, Representasi Gender dan Representasi Minoritas, serta Proses Pencalonan.
Sementara hasil IKP 2019 untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, juga berada pada tingkat Kerawanan Sedang.
Baca Juga : Dedy Triyadi Beberkan Tahapan Pemilu 2024 dan Pilpres Putaran Kedua
Berdasarkan empat dimensi IKP 2019 dan tingkat kerawanan, Bawaslu RI memetakan kerawanan pemilu di 514 kabupaten/kota se-Indonesia, untuk Kota Bandar Lampung diperoleh hasil:
1. Dimensi Partisipasi Politik dengan Subdimensi; Partisipasi Pemilih, Partisipasi Kandidat, Partisipasi Publik. Bandar Lampung berada pada urutan 149 dengan skor 47,90.
2. Dimensi Konteks Sosial Politik dengan Subdimensi; Kemanan, Otoritas Penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Negara, Relasi kuasa di tingkat lokal. Bandar Lampung berada pada urutan 234 dengan skor 44,01.
3. Dimensi Kontestasi dengan Subdimensi; Hak Politik Terkait Gender, Proses Pencalonan. Bandar Lampung berada pada urutan 94 dengan skor 55,56.
4. Dimensi Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil dengan Subdimensi; Hak Pilih, Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Ajudikasi Keberatan Pemilu, Pengawasan Pemilu. Bandar Lampung berada pada urutan 351 dengan skor 50,33.






