Dedy Triyadi Beberkan Tahapan Pemilu 2024 dan Pilpres Putaran Kedua

Dedy Triyadi Beberkan Tahapan Pemilu 2024 dan Pilpres Putaran Kedua
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi pada acara peluncuran Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Selasa, 14 Juni 2022, malam. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi beberkan tahapan Pemilu 2024 dan pilpres putaran kedua setelah Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diluncurkan oleh KPU RI pada Selasa, 14 Juni 2022, malam.

Baca Juga : Kesbangpol Bandar Lampung Siap Terbitkan Surat Keterangan Parpol

“Tahapan banyak bersentuhan dengan partai politik dengan dimulainya pendaftaran dan verifikasi partai di 29 Juli-13 Desember 2022,” ujar dia.

Tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam menjalankan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Setelah pendaftaran dan verifikasi partai selanjutnya adalah penetapan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” kata Dedy Triyadi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, partai politik peserta pemilu yang sudah lolos parliamentary threshold hanya akan diverifikasi administrasi.

“Sementara partai yang baru dan partai yang tidak lolos parliamentary threshold akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ujar dia.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi serta daerah pemilihan yang dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Tahapan Pemilu 2024 selanjutnya adalah pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022.

Dedy Triyadi menyampaikan pendaftaran anggota DPD akan dibuka lebih awal dari pendaftaran anggota legislatif.

“Untuk pencalonan DPD, pendaftaran di 6 Desember 2022. Sementara untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai pada 24 April 2023,” kata dia.

Daftar calon tetap (DCT) untuk DPD dan anggota legislatif akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 25 November 2023.

“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober 2023,” ujar dia.

Tiga hari usai penetapan DCT adalah masa kampanye selama 75 hari yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Setelah masa kampanye dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari. Lalu tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari 14-15 Februari dan rekapitulasi suara dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024,” kata dia.

Dedy Triyadi menjelaskan hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI akan menjadi syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“KPU sebagai lembaga layanan seperti yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, akan melayani pemilih dan peserta pemilu maupun stakeholder yang lain terkait dengan informasi dan regulasi dalam tahapan-tahapan yang akan kita jalankan,” ujar dia.

Baca Juga : Honor KPPS Capai 46 Persen Anggaran Pilkada Bandar Lampung

Teknis penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU lainnya.

Pilpres 2024 Putaran Kedua

KPU RI menyiapkan pilpres putaran kedua jika calon presiden dan wakil presiden yang bertarung pada putaran pertama, 14 Februari 2024, tidak ada yang memperoleh suara di atas 50 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Untuk putaran tahap kedua pada 26 Juni 2024,” ujar Dedy Triyadi.

Berikut tahapan Pilpres 2024 putaran kedua:

1. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 22 Maret-25 April 2024 (35 hari)

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024 (21 hari)

3. Masa tenang: 23-25Juni 2024 (3 hari)

4. Pemungutan dan penghitungan suara: 26 Juni 2024.

KPU RI menyiapkan anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk Pilpres 2024 putaran kedua ini.