Hukum  

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis Penjara

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis Penjara
Ilustrasi Persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait jual beli suara, pada pemilihan Legislatif 2019 lalu.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Dituntut Penjara

Putusan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mangapul Manalu, pada gelaran sidang lanjutannya, Senin 12 September 2022.

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Andry Swantana. Foto: Eka Putra.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim menyatakan Mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal Alternatif Kelima Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda sebesar RP50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Vonis hukuman tersebut, diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang meminta Majelis Hakim untuk memenjarakannya selama enam tahun.

Dengan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila ia tak sanggup untuk membayarnya maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

Diketahui, dalam perkara korupsinya ini, Andry Swantana disangkakan telah menerima suap dari seorang Caleg DPR RI bernama EF Thana Yudha, untuk penambahan suara pemilih sebanyak 20 ribu, di dua daerah pemilihan yakni Muara Enim dan Prabumulih, seharga Rp350 juta.

Baca Juga: Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Dan atas hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pun langsung menyatakan upaya banding.