Hukum  

Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan
Ilustrasi Korupsi.

KIRKA – Perkara korupsi seragam senam Lansia Dinkes Prabumulih segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Dituntut Penjara

Dua berkas perkara dan Terdakwa korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut, di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 lalu, resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada Senin 15 Agustus 2022.

Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait perkara korupsi pengadaan seragam senam lansia Dinkes Kota Prabumulih, tahun anggaran 2021. Foto: Eka Putra.

Yang terdaftar dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, atas nama Terdakwa Darmansyah selaku rekanan, serta dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg atas nama Terdakwa Birendra Khadafi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinkes Prabumulih.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi bersama – sama dengan cara menggelembungkan harga, atau melakukan mark up anggaran pada pengadaan pakaian olahraga tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp470 juta.

Baca Juga: Kadis PUPR Musi Banyuasin Didakwa Terima Suap

Maka atas dugaan perbuatan para Terdakwa itu, Jaksa pun mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal, yakni penjara selama 20 tahun, dengan denda paling maksimal sebesar Rp1 miliar.