KIRKA – Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori didakwa oleh JPU KPK telah terima suap sebesar Rp 1.089.000.000.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Palembang pada 17 Maret 2022.
Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M
Tak hanya mendakwa Herman Mayori, proses pembacaan dakwaan turut dilakukan untuk Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddy Umari. Eddy Umari didakwa terima suap sebesar Rp 727.000.000.
Di hari yang sama, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin juga turut didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp 2.611.550.000.
Kepada KIRKA.CO, pelaksanaan pembacaan surat dakwaan tersebut dibenarkan Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Dihukum 2 Tahun Penjara
“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang sebesar Rp 2.611.550.000, Herman Mayori menerima uang sebesar Rp 1.089.000.000, dan Eddy Umari menerima uang sebesar Rp 727.000.000 dari (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), Suhandy (Suhandy telah divonis pada 15 Maret 2022 lalu),” demikian keterangan yang tertuang dalam SIPP PN Palembang seperti dilihat KIRKA.CO pada 17 Maret 2022.






