KIRKA – Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial didakwa JPU KPK terima suap jual beli jabatan yang terjadi di lingkup Pemkot Tanjungbalai.
Penegasan tentang penerimaan suap ini dituangkan dalam surat dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK di PN Tipikor Medan pada 21 Februari 2022.
Baca Juga : KPK Kembali Tetapkan Walikota Tanjungbalai Jadi Tersangka
M Syahrial yang merupakan politikus Partai Golkar ini disebut telah menerima uang Rp 100 juta dari Yusmada sebagai syarat untuk menjadikan Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
JPU KPK dalam surat dakwaannya menyebut bahwa suap jual-beli jabatan ini bermula di awal tahun 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
Baca Juga : Sekda Tanjungbalai Juga Jadi Tersangka di KPK
Saat bertemu, M Syahrial menanyakan apakah mengenal Yusmada (telah divonis bersalah) yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa.
M Syahrial kemudian memerintahkan Sajali untuk menemui Yusmada dengan maksud menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai kepada Yusmada.
Sajali kemudian mengikuti perintah dari M Syarial tersebut. Kala itu, Yusmada belum bisa memberikan jawaban kepada Sujali.






