Hukum  

M Syahrial Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan

Kirka.co
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial didakwa atas penerimaan suap jual-beli jabatan. Foto: Arsip Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian, pada 26 Februari 2016, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Pada 13 Mei 2019, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Baca Juga : Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara 

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019.

Akan tetapi dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Baca Juga : Berkas Perkara Korupsi Sekda Tanjungbalai Akan Disidangkan 

Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.