KIRKA – Berkas perkara korupsi Sekda Tanjungbalai nonaktif, Yusmada akan disidangkan.
Hal ini dibuktikan dengan langkah KPK yang berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap Yusmada ke pengadilan.
Baca Juga : Sekda Tanjungbalai Juga Jadi Tersangka di KPK
“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 3 Oktober 2021.
Berdasarkan catatan KIRKA.CO, kasus Yusmada ini berkorelasi dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Yusmada diduga menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta untuk menduduki jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.
Syahrial juga telah ditetapkan sebagai penerima suap oleh KPK.
Syahrial masih punya catatan kasus di KPK. Ia telah disidang dan divonis atas pemberian suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Praktis, M Syahrial sudah dua kali ditetapkan menjadi tersangka di KPK. Dalam kasus penyuapan yang dilakukannya kepada Stepanus Robin Pattuju, M Syahrial disidangkan di PN Tipikor Medan.
Baca Juga : Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara
KIRKA.CO telah melakukan pencarian dalam situs resmi SIPP PN Medan, namun perkara atas nama Yusmada belum terdaftar.
Berdasarkan catatan waktu KIRKA.CO, berkas perkara Yusmada belum terregistrasi di PN Medan pada 3 Oktober 2021 sampai pukul 16.44 WIB.
Kendati berkas perkara Yusmada belum terregistrasi di pengadilan, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO mengatakan bahwa perkara itu dipastikan disidang di PN Medan.






