Hukum  

M Syahrial Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan

Kirka.co
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial didakwa atas penerimaan suap jual-beli jabatan. Foto: Arsip Pemkot Tanjungbalai.

Setelah itu, Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan M Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tanjungbalai.

Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tadi ditambah uang sejumlah Rp 9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M Syahrial adalah Rp 109 juta.

Selanjutnya pada 12 September 2019 di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9 Kota Tanjungbalai, Yusmada dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : MAKI Akhirnya Adukan Lili Pintauli ke Kejagung 

Atas perbuatannya ini, JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial menerima uang tunai sejumlah Rp100 juta dari Yusmada karena M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara.

Diketahui, Syahrial sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena memberi suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga : KPK Tuntut Penerima Suap Azis Syamsudin Dkk 

Pemberian tersebut dimaksudkan M Syahrial agar Stepanus Robin Pattuju memantau perkembangan penyidikan kasus yang dihadapi M Syahrial di KPK.