KIRKA – Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana dituntut penjara selama enam tahun, ia dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait jual beli suara, pada pemilihan Legislatif 2019 lalu.
Baca Juga: Kadis PUPR Musi Banyuasin Didakwa Terima Suap
Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam tuntutannya, Andry Swantana selaku Mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam Tahun, denda sebesar RP200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.
Baca Juga: Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Disidang Korupsi 8 Juli 2022
Diketahui, dalam perkara korupsi ini Andry Swantana disangkakan telah menerima suap dari seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI bernama EF Thana Yudha, untuk penambahan suara mata pilih yang sebanyak 20 ribu, di dua daerah pemilihan yakni di Muara Enim dan di Kota Prabumulih, seharga Rp350 juta.
Sebagai seorang pemberi suap, EF Thana Yudha juga sedang diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dan mendapatkan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa selama satu tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair yakni hukuman pidana selama enam bulan kurungan badan.
Kedua Terdakwa korupsi ini pun dijadwalkan akan segera kembali disidangkan secara lanjutan, pada Senin pekan depan 15 Agustus 2022, dengan persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para pemberi dan penerima suap tersebut.






