Hukum  

KIRKA – Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana dituntut penjara selama enam tahun, ia dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait jual beli suara, pada pemilihan Legislatif 2019 lalu. Baca Juga: Kadis PUPR Musi Banyuasin…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.