KIRKA – Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait jual beli suara, pada pemilihan Legislatif 2019 lalu. Baca Juga: Mantan…
Korupsi KPU Prabumulih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
