Hukum  

Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah Segera Disidang

Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah Segera Disidang
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Seorang oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah segera disidang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBK, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp491 juta lebih.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara

Berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa M Sanjaya tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat 2 September 2022 kemarin, dan terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Oknum Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah itu, harus diadili dengan sangkaan perbuatan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, tahun anggaran 2019-2020.

Yang diduga dilakukannya dengan cara tidak merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan sebelumnya, dan diduga uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Tuntutan Tanggung Renteng Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Dikomentari Hakim

Dengan mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp491.058.684 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Akibat perbuatannya tersebut, M Sanjaya pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: DPP PEMATANK Soroti Proyek Rp35 M di Lampung Tengah

Sementara terhadap perkara ini sendiri, direncanakan akan segera digelar persidangannya secara perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu besok 7 September 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.