Hukum  

KIRKA – M Sanjaya divonis bersalah korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Baca Juga: Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah Segera Disidang Putusan tersebut dibacakan oleh…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.