Hukum  

M Sanjaya Divonis Bersalah Korupsi APBK Gedung Ratu

M Sanjaya Divonis Bersalah Korupsi APBK Gedung Ratu
Terdakwa M Sanjaya, saat disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – M Sanjaya divonis bersalah korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Baca Juga: Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah Segera Disidang

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Efiyanto D selaku ketua, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam perkara ini, oknum Kakam tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi APBK Gedung Ratu, pada tahun anggaran 2019-2020.

Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar total Rp491.058.684 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Baca Juga: M Sanjaya Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi APBK Gedung Ratu

Maka, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhi hukuman kepadanya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Sanjaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair kurungan satu bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara

Selain itu, ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang terbukti telah dinikmati olehnya, sesuai dengan perhitungan dalam dakwaan.

Dengan ketentuan, apabila nanti M Sanjaya tak sanggup untuk mengganti uang tersebut seluruhnya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan yang selama satu tahun.

Sementara dalam perbuatannya sendiri, Terdakwa yang selaku Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, di tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara tak merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah masuk ke dalam anggaran. Yang kemudian uang dari anggaran tak terpakai tersebut, malah digunakannya memenuhi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara

Dan atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, Terdakwa menyatakan sikap terima, sedang Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.