Opini  

DPP PEMATANK Soroti Proyek Rp35 M di Lampung Tengah

Plang pengerjaan proyek yang disoroti DPP PEMATANK di Lampung Tengah. Foto: Arsip DPP PEMATANK.

KIRKADPP PEMATANK soroti pengerjaan proyek senilai Rp35 M di Bina Marga Bina Konstruksi Lampung Tengah.

Ini dikemukakan Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli dalam keterangan tertulisnya pada 24 April 2022.

Baca Juga : DPP PEMATANK Segera Adukan Proyek Rp35 M ke Kejati Lampung 

Menurut Romli, ia bersama timnya mendapat informasi bahwa pengerjaan peningkatan jalan ruas jalan simpang Agung – Sulusuban diduga dikerjakan asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan spek.

Ungkapan ini dia dasarkan pada penelusuran yang ia lakukan dengan timnya beberapa waktu lalu ke lokasi pengerjaan proyek tersebut.

“Jadi, hasil pengamatan kita di lapangan itu kita temui bahwa pengerjaan proyek dimaksud ditemukan jalan yang retak dan bahkan sudah patah,” jelas Romli.

Berdasarkan temuan di lokasi, kata Romli, pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT YMS dengan nilai kontrak sebesar Rp35.639.473.000.

Baca Juga : Koyu Berdebat Dengan Warga Lampung Tengah 

Menurut Romli, informasi nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tercantum dalam plang.

“Selain karena pengerjaan yang kita duga tidak sesuai spek, ada juga beberapa hal yang kita soroti berkaitan dengan nilai penawaran,” kata Romli.