DPP PEMATANK Segera Adukan Proyek Rp35 M ke Kejati Lampung

DPP PEMATANK Segera Adukan Proyek
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli. Foto: Arsip pribadi.

KIRKADPP PEMATANK segera adukan proyek senilai Rp35 M ke Kejati Lampung.

Proyek di Bina Marga Bina Konstruksi Pemkab Lampung Tengah tersebut diduga dikerjakan dengan asal-asal dan diduga tidak sesuai spek.

Baca Juga : DPP PEMATANK Soroti Proyek Rp35 M di Lampung Tengah 

Adapun proyek yang dimaksud ini ialah pengerjaan peningkatan jalan ruas jalan simpang Agung – Sulusuban. Dikerjakan oleh PT YMS.

Ungkapan di atas ini dikemukakan Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli dalam keterangan tertulisnya pada 24 April 2022.

“Dokumentasi dan informasi yang diperlukan dalam hal pembuatan aduan sudah kita lengkapi. Segera kita sampaikan ke Kejati Lampung,” beber Romli.

Sebagai informasi, pengaduan yang akan disampaikan DPP PEMATANK ini dikatakan Romli merupakan tindak lanjut dari informasi yang timnya terima.

Baca Juga : Koyu Angkat Bicara Soal Polemik Dengan Warga 

Berdasarkan temuan di lokasi, kata Romli, pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT YMS dengan nilai kontrak sebesar Rp35.639.473.000.

“Kita berharap supaya pelaporan kita segera ditindaklanjuti supaya dilakukan pengecekan hingga permintaan klarifikasi ke para pihak,” jelas Romli lagi.