KPU Lampung Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Ganda

KPU Lampung Tunggu Pusat untuk Verifikasi Administrasi di Kabupaten/Kota
Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Lampung beri kesempatan parpol klarifikasi data ganda pengurus partai politik dalam proses verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol.

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik ini berlangsung 16 – 29 Agustus 2022.

Namun, Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 melakukan perpanjangan tahapan hingga 6 September 2022.

“Saat ini progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di 15 kabupaten/kota sudah 100 persen melalui Sipol,” kata Koordinator Divisi Teknis Ismanto Ahmad pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung 

“KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diunggah oleh parpol ke Sipol dengan e-KTP dan KK anggota parpol,” ujar Ismanto.

Kemudian, lanjut dia, verifikasi juga dilakukan terhadap data ganda keanggotaan parpol, baik ganda internal maupun eksternal.

“Lalu cek anggota partai yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Seperti TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, dan kepala desa. Serta usia anggota parpol yang belum berumur 17 tahun,” kata dia.

Ismanto menyampaikan KPU Kabupaten/Kota juga akan memastikan seluruh anggota parpol yang terdaftar dalam Sipol masuk dalam data pemilih berkelanjutan.

“KPU Lampung melalui KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.” 

Ketua KPU Tulangbawang Barat 2014-2019 ini menyampaikan KPU Lampung beri kesempatan parpol klarifikasi data ganda hingga 6 September 2022.

KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik pada 4-5 September 2022.

“Tanggal 7-8 September 2022, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi,” ujar Ismanto.

Proses selanjutnya adalah rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi pada 9 September 2022.

“Semua dilakukan melalui Sipol KPU RI,” tegas dia.

Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik dilakukan di KPU RI lewat Sipol pada 15-28 September 2022.

“Setelah itu, KPU melakukan lagi proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan perperbaikan 29 September – 12 Oktober 2022,” jelas Ismanto.

Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan di KPU Kabupaten/Kita dilakukan pada 1–7 Oktober 2022.

“Semua datanya akan diturunkan oleh KPU RI secara berjenjang melalui Sipol juga,” pungkas dia.