Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung

Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung
Anggota KPU Lampung Ismanto (tengah) bersama Ali Sidik (kiri) di Sekretariat KPU Provinsi Lampung pada Selasa (30/8). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Proses verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol di Lampung mulai berlangsung sejak pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ditutup pada 15 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib.

“Kita menerima data itu sejak 16 Agustus 2022 dari KPU RI, dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilakukan melalui SIPOL,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad, saat ditemui pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: KPU Lampung Berharap Lembaga Pemantau Pemilu Berintegritas dan Independen 

Ismanto menyampaikan data awal yang diterima KPU Lampung pada 16 Agustus 2022 menyebutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilakukan terhadap 311.558 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

“Proses verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota akan berakhir pada 6 September 2022. Sampai saat ini, progresnya sudah 100 persen. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” kata dia.

Per tanggal 27 Agustus 2022, KPU Lampung sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 325.171 orang dengan jumlah anggota terverifikasi sebanyak 324.984 orang.

Ismanto mengatakan hasil verifikasi administrasi tersebut dilakukan terhadap data terbaru KPU RI yang diterima KPU Provinsi Lampung pada 19 Agustus 2022.

“Verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol dilakukan kepada 24 partai politik yang dinyatakan telah didaftar oleh KPU RI sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.” 

Berikut hasil rekapitulasi verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol di Lampung:

1. Partai NasDem Jumlah Anggota (16.767); Jumlah Anggota Terverifikasi (16.767)

2. Partai Hanura Jumlah Anggota (10.743); Jumlah Anggota Terverifikasi (10.743)

3. PKS Jumlah Anggota (9.938); Jumlah Anggota Terverifikasi (9.938)

4. PAN Jumlah Anggota (29.467); Jumlah Anggota Terverifikasi (29.467)

5. PKB Jumlah Anggota (15.402); Jumlah Anggota Terverifikasi (15.402)

6. Golkar Jumlah Anggota (26.728); Jumlah Anggota Terverifikasi (26.728)

7. Partai Gerindra Jumlah Anggota (18.534); Jumlah Anggota Terverifikasi (18.534)

8. PPP Jumlah Anggota (14.999); Jumlah Anggota Terverifikasi (14.999)

9. PDI Perjuangan Jumlah Anggota (19.771); Jumlah Anggota Terverifikasi (16.763)

10. Partai Demokrat Jumlah Anggota (10.938); Jumlah Anggota Terverifikasi (10.938)

11. Partai Keadilan dan Persatuan Jumlah Anggota (9.123); Jumlah Anggota Terverifikasi (8.994)

12. Persatuan Indonesia Jumlah Anggota (10.605); Jumlah Anggota Terverifikasi (10.605)

13. Partai Kebangkitan Nusantara Jumlah Anggota (16.751); Jumlah Anggota Terverifikasi (16.751)

14. PRIMA Jumlah Anggota (7.835); Jumlah Anggota Terverifikasi (7.835)

15. PARSINDO Jumlah Anggota (13.620); Jumlah Anggota Terverifikasi (13.620)

16. Partai Buruh Jumlah Anggota (9.951); Jumlah Anggota Terverifikasi (9.951)

17. Partai REPUBLIKU Jumlah Anggota (8.559); Jumlah Anggota Terverifikasi (8.559)

18. Partai Garuda Jumlah Anggota (10.311); Jumlah Anggota Terverifikasi (10.311)

19. Partai Republik Satu Jumlah Anggota (9.756); Jumlah Anggota Terverifikasi (9.756)

20. REPUBLIK Jumlah Anggota (8.461); Jumlah Anggota Terverifikasi (8.461)

21. Partai Bulan Bintang Jumlah Anggota (8.898); Jumlah Anggota Terverifikasi (8.898)

22. Partai Solidaritas Indonesia Jumlah Anggota (10.942); Jumlah Anggota Terverifikasi (10.942)

23. GELORA INDONESIA Jumlah Anggota (11.250); Jumlah Anggota Terverifikasi (11.250)

24. Partai Ummat Jumlah Anggota (15.882); Jumlah Anggota Terverifikasi (15.882).