KIRKA – Dakwaan perkara korupsi proyek pasar modern Subulussalam Aceh dibatalkan Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut dalam persidangan lanjutannya pada Selasa 9 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi PT IAS Mulai Disidangkan
Berkas perkara korupsi proyek pembangunan pasar Kota Subulussalam, atas nama Terdakwa T Asrul Ali dan Muhammad Isa, kembali digelar persidangannya secara lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Dimana pada gelaran persidangan sebelumnya di 12 Juli 2022 lalu, Penasihat Hukum kedua Terdakwa tersebut membacakan eksepsi atau nota keberatannya, atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dan dalam gelaran sidang kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua R Hendral, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari kuasa hukum para Terdakwa itu.

“Mengadili, menyatakan menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucap Hakim bacakan putusan selanya.
Baca Juga: Perkara Korupsi Bank BJB Pekanbaru Disidang Rabu Besok
Untuk Diketahui dalam perkara korupsi ini, T Asul Ali selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Muhammad Isa selaku rekanan pada tahun anggaran 2015 dan 2016 lalu.
Jaksa menyangkakan keduanya, melakukan korupsi terhadap anggaran pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar lebih.






