Hukum  

Perkara Dugaan Korupsi PT IAS Mulai Disidangkan

Perkara Dugaan Korupsi PT IAS Mulai Disidangkan
Pengadilan Negeri Tipikor Serang, tempat disidangkannya perkara korupsi PT IAS.

KIRKA – Perkara dugaan korupsi PT IAS mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, yang digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Pesisir Lampung, Saksi Dari Pertamina Diperiksa

Persidangan perkara korupsi terkait kegiatan fiktif pengadaan aplikasi dan software di tubuh anak perusahaan PT Pertamina tersebut, dilaksanakan dengan menghadirkan lima orang sebagai Terdakwa.

kirka.co
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Serang, terkait perkara korupsi PT IAS. Foto: Eka Putra.

Diantaranya Dedi Susanto, selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VI Balongan, yang disidangkan dalam perkara dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg.

Selanjutnya Terdakwa Singgih Yudianto, yang disidangkan dalam perkara dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg, dengan peranannya selaku Direktur Keuangan PT Indopelita Aircraft Service.

Sabar Sundarelawan, selaku Presiden Direktur PT IAS, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang dalam perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg.

Serta Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara, dan Imam Fauzi selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, yang disidangkan dalam perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg dan 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak Jabat Kajati Banten

Dengan dakwaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima Terdakwa tersebut, disangkakan melakukan kejahatannya secara bersama-sama, sekira pada Juli 2021 lalu, dimana saat itu PT IAS menerbitkan tiga kontrak fiktif atau surat perintah kerja kepada PT Evtech dan PT AKTN.

Kontrak akal-akalan itu, diperuntukan guna kegiatan pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT Kilang Pertamina Internasional Balongan, dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp8 miliar.