Hukum  

KIRKA – Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan komputer untuk kegiatan UNBK tahun anggaran 2018 lalu. Baca Juga: Perkara Dugaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.