KIRKA – Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan komputer untuk kegiatan UNBK tahun anggaran 2018 lalu. Baca Juga: Perkara Dugaan…
Provinsi Banten
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
