Hukum  

Perkara Korupsi Bank BJB Pekanbaru Disidang Rabu Besok

Perkara Korupsi Bank BJB Pekanbaru Disidang Rabu Besok
Ilustrasi Korupsi

KIRKA – Perkara korupsi Bank BJB Pekanbaru disidang Rabu besok 3 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Penjara

PN Tipikor Pekanbaru akan segera menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi, terkait pengadaan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016, atas nama dua Terdakwa yakni Indra Osmer Hutahuruk dan Arief Budiman.

Usai resmi dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin, keduanya pun akan segera diadili dalam berkas yang terpisah, dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dan 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Indra Osmer selaku Mantan Direktur Bank BJB Pekanbaru beserta dengan Arief Budiman selaku Debitur, disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara bekerja sama menggunakan surat perintah kerja fiktif dalam pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank BJB.

Fasilitas kredit itu, ditujukan sebagai tambahan modal kerja beberapa perusahaan milik Arief Budiman, untuk melaksanakan proyek pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2015.

Namun pada akhirnya pinjaman itu pun bermasalah, dan tak sanggup dikembalikan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp7.233.091.582 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Dora Yandra Dituntut Penjara

Akibat perbuatan itu, kedua Terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.