Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Penjara

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang
Mantan Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun, Terdakwa Perkara Suap Anggota DPRD Riau. Foto Istimewa

KIRKA – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis penjara selama satu tahun, dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidair dua bulan kurungan badan.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Penjara

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai oleh Hakim Ketua Dahlan, pada gelaran persidangannya yang dilaksanakan pada Kamis 28 Juli 2022 kemarin.

Annas Maamun dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2), atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Dahlan bacakan putusannya.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, dengan denda Rp150 juta, subsidair 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, Pria 81 tahun tersebut harus berhadapan dengan hukum lantaran disangkakan telah melakukan suap sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah Anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Riau

Perbuatan itu ia lakukan, ditujukan sebagai kompensasi untuk percepatan pengesahan RAPBDP Provinsi Riau pada tahun anggaran 2014, serta RAPBD di tahun anggaran 2015 lalu.