KIRKA – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis penjara selama satu tahun, dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidair dua bulan kurungan badan. Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Penjara Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis…
DPRD Riau
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
