Hukum, Politik  

KIRKA – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis penjara selama satu tahun, dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidair dua bulan kurungan badan. Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Penjara Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.