Hukum  

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka KPK

Kirka.co
KPK pamerkan mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun yang telah mengenakan rompi tahanan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Foto: Arsip KPK.

KIRKAMantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun kembali jadi tersangka KPK. Penetapan tersangka berikut dengan penahanan Annas Maamun ini diumumkan pada 30 Maret 2022.

Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau 

Ungkapan ini dikemukakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Menurut Karyoto, kasus yang menjerat Annas Maamun ini merupakan tunggakan kasus di tingkat penyidikan sejak tahun 2015.

”Dan ini perlu dipermaklumkan kepada rekan-rekan sekalian [pers], ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015. Memang berasa cukup lama, namun demikian ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,” kata Karyoto sebagaimana disampaikannya lewat siaran pers yang ditayangkan di YouTube KPK.

Karyoto mengatakan Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Selama dalam proses penyidikan, penyidik KPK disebut telah melakukan pemeriksaan saksi sejumlah 78 orang. Berikut dengan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 200 juta.

“Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM [Annas Maamun],” kata Karyoto.

Dalam perjalanannya, KPK melakukan penjemputan paksa kepada Annas Maamun dari kediamannya di Provinsi Riau. Sebab Annas dinilai tidak kooperatif terhadap penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.