Hukum  

Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka KPK

Kirka.co
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada 24 Maret 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada 24 Maret 2022 lalu. Ni Putu Eka Wiryastuti [NPEW] juga ditahan atas dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 65 miliar.

Baca Juga : Ini Dasar KPK OTT di Bali 

Penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar lewat konferensi pers yang digelar di KPK dan disiarkan melalui YouTube KPK.

Selain menetapkan tersangka kepada Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga turut mentersangkakan pihak lain, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja [IDNW] selaku mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan dari Ni Putu Eka Wiryastuti dan juga seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali. IDNW juga langsung ditahan.

Kemudian, KPK juga turut mentersangkakan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Rifa Surya [RS]. Untuk tersangka ini, KPK belum melakukan penahanan dan tidak hadir dalam konferensi pers.

”Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, hari ini, KPK mengumumkan tiga tersangka,” kata Lili Pintauli Siregar. ”Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka sebagai berikut. NPEW, IDNW dan RS,” timpal Lili.