Fakta Sidang Seret Lili, Saut Angkat Bicara

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto Istimewa

KIRKA – Perilaku Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju masuk dalam kategori pidana.

Sebelumnya, AKP Robin bersaksi untuk persidangan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di PN Tipikor Medan pada Senin, 26 Juli 2021.

AKP Robin mengatakan bahwa berdasarkan dialognya dengan terdakwa M Syahrial, Lili Pintauli pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Komunikasi itu ditujukan agar M Syahrial menemui Fahri Aceh di Medan. Fahri Aceh disebut sebagai orang suruhan Lili Pintauli untuk mengurus perkara M Syahrial yang sedang ditangani KPK.

Kembali ke pembahasan awal. Perilaku Lili Pintauli Siregar yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tadi, diutarakan oleh Saut Situmorang, yang dulunya pimpinan KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Berdasarkan keterangan Saut Situmorang kepada KIRKA.CO, Senin malam, 26 Juli 2021, Lili Pintauli Siregar diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“UU KPK 2002 Pasal 36 masih berlaku di UU 19/2019. Berdasarkan Pasal 36 baca, (dengan alasan apapun tidak boleh bertemu langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK). Pasal 65 mengatakan dipidana 5 tahun,” ucap Saut Situmorang.

Pasal ini ungkap Saut, secara khusus diperuntukkan bagi pimpinan KPK. Bagi Saut, keberadaan pasal tersebut menjadi rambu untuk dirinya ketika masih menjadi pimpinan KPK.

“Maksudnya, Pasal 36 itu dimaksudkan agar pimpinan terjaga independensinya dari pengaruh manapun sehingga tidak terganggu integritasnya dan praktis jadi contoh dan panutan ke anak buah,” jelas Saut.

Saut Situmorang menambahkan bahwa keberadaan aturan itu menjadi alarm selama ia mendedikasikan waktunya menjadi pimpinan KPK.

“Pasal yang selalu jadi pegangan saya, karena bisa pidana 5 tahun,” terang dia.

Pasal 36 Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Saut Situmorang menyebutkan bahwa:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Sementara Pasal 65 Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Saut Situmorang menyebutkan:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.