KIRKA – Persidangan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berlangsung di PN Tipikor Medan pada Senin, 26 Juli 2021.
Posisi M Syahrial di persidangan perkara ini duduk sebagai terdakwa. Agenda persidangan perkara yang berjalan adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju –yang jadi tersangka juga di perkara ini— dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
Dalam sejumlah pemberitaan, AKP Robin mengungkapkan bahwa pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar memiliki peran di kasus M Syahrial.
Poinnya adalah, Lili Pintauli disebutnya sempat berkomunikasi dengan M Syahrial. Lili Pintauli menurutnya sempat punya andil untuk mengurus berkas perkara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Hal itu disebut AKP Robin sebagai tujuan dari komunikasi antara M Syahrial dan Lili Pintauli. Tujuan komunikasi tadi ia ketahui berdasarkan penyampaian M Syahrial.
Lili Pintauli disebut sempat menyarankan kepada M Syahrial agar menemui orang suruhan Lili di Medan bernama Fahri Aceh.
Keterangan-keterangan di atas ini diungkap dalam hasil reportase Tempo.co dan Detik.com seperti dilihat KIRKA.CO, Senin malam ini.
Sebelumnya, Lili Pintauli dalam keterangan pers darinya secara terbuka menyebut bahwa ia tidak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.
Keterangan yang bernada bantahan ini diungkapkan Lili Pintauli pasca viralnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Lili diduga berkomunikasi dengan M Syahrial.
“Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan,” ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.






