Sebagai informasi, Annas Maamun sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Annas di-OTT terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Annas terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare dari Gulat Medali Emas Manurung sebesar USD 166.100 dan dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 500 juta terkait pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
Annas dalam kasus tersebut akhirnya divonis penjara selama 7 tahun di tingkat MA dalam konteks pengajuan kasasi.
Setelahnya, Annas mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Riau
Adapun grasi yang diterima Annas ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan Annas yang disebut mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Annas Maamun kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada 21 September 2020.






