Hukum  

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Penjara

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Penjara
Mantan Gubernur Riau ke 10, Annas Maamun saat mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dituntut penjara 24 bulan oleh JPU KPK di PN Tipikor Pekanbaru pada 14 Juli 2022 kemarin.

Berdasar pada laman resmi SIPP PN Pekanbaru yang dilihat KIRKA.CO pada 15 Juli 2022, Annas Maamun dinyatakan oleh JPU KPK dalam surat tuntutannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang 25 Mei 2022 Mendatang

Annas Maamun kemudian dituntut untuk dipenjara selama 24 bulan atau 2 tahun karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, Annas Maamun juga dituntut untuk dikenakan pidana denda sejumlah Rp 150 juta.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp150.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” demikian ditulis dalam laman resmi SIPP PN Pekanbaru berdasarkan isi surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK.

Terdakwa Annas Maamun dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.

Annas Maamun sebelumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator di tahap penuntutan. Pengajuan tersebut kemudian dijawab KPK dengan penolakan karena keterangan Annas Maamun dianggap tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka KPK

Sebagaimana diketahui, Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2015. Pria berusia 81 tahun tersebut kemudian baru ditahan pada 30 Maret 2022 lalu.