Hukum  

KIRKA – Dinilai terbukti selewengkan dana zakat Baznas Dumai Zulfikar dituntut penjara selama dua tahun, ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta lebih. Baca Juga: Oknum Pengacara PT Duta Palma…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.