KIRKA – Dinilai bersalah melakukan korupsi dana hibah KONI Bengaklis, Ketua Cabor Angkat Besi Dora Yandra dituntut penjara selama 1,5 Tahun, Jaksa pun memintanya mengembalikan uang yang terbukti dinikmatinya sebesar Rp100 juta lebih.
Baca Juga : Usai Diperiksa Kejati Donni Irawan Mengaku Kecewa kepada oknum KONI Lampung
Jumat 20 Mei 2022, Dora Yandra kembali disidangkan sebagai seorang Terdakwa perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, yang kali ini beragendakan pembacaan surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan yang digelar di PN Pekanbaru kali ini, Ketua PABBSI Bengkalis tersebut dinilai oleh jaksa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan menuntut hukuman pidana sesuai dengan yang ancam dan diatur pada Pasal tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dora Yandra berupa pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.
Ia pun dituntut membayar sejumlah denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair hukuman penjara selama 2 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100.346.371 (seratus juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, subsidair 3 bulan penjara.
Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya sendiri, Dora Yandra didakwa melakukan korupsi di 2019 lalu, dimana saat itu Cabor yang ia pimpin menerima kucuran dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sebesar Rp299,7 juta.
Dari dana hibah tersebut, Dora Yandra tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebesar Rp100 juta lebih, yang pada akhirnya dinilai sebagai penyelewengan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga : Irham Jafar Lan Putra dan Enam Saksi Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah KONI Lampung
Persidangan korupsi ini pun dijadwalkan akan digelar kembali pada pekan depan, Jumat 27 Mei 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.






