KIRKA – Irham Jafar Lan Putra dan enam saksi diperiksa Kejati terkait dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan pada Selasa 17 Mei 2022, di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga : Jadi Perhatian Publik, KPK Pantau Kasus KONI Lampung
Ketua DPW PAN Lampung tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia KONI Provinsi Lampung.
Ia beserta dengan enam saksi lainnya, menjalani pemeriksaan dari tim Penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Selain Irham Jafar Lan Putra, Kejati Lampung juga turut memeriksa saksi lainnya yakni Mega Poetra, yang diperiksa selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.
Puryoto, yang diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga Panahan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
Selanjutnya Kejati juga turut memanggil nama Moh Najamanudin, yang diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga Judo KONI Provinsi Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Mursali, yang diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga Wushu pada KONI Provinsi Lampung.
Baca Juga : Binpres KONI Lampung Kembali Diperiksa Kejati
Kemudian juga terdapat nama saksi Masrum yang menjalani pemeriksaannya sebagai saksi selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga Atletik, serta Heris Meyusef yang diperiksa selaku Ketua Cabang Olahraga Tinju KONI Provinsi Lampung.






