KIRKA – Unsur Binpres KONI Lampung kembali diperiksa Kejati pada Rabu 27 April 2022, dan kali ini pemeriksaan oleh Tim Penyidik bidang Pidsus tersebut lagi-lagi menyasar kepada Wakil Ketua Umum II, Frans Nurseto.
Baca Juga : Giliran Bidang Binpres KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan

Terkait perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang tiga diantaranya merupakan bagian dari bidang Pembinaan Prestasi.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers singkatnya, terkait nama-nama yang telah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik di hari ini.
“FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, selanjutnya ada SHM selaku tenaga fungsional pelatih, serta SWRL dan BS selaku anggota Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung,” terang Made.
Sementara diketahui terhadap Frans Nurseto sendiri, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali yang dilaksanakan sejak November 2021 lalu.
Dan di pemeriksaan sebelumnya pada Senin 25 April 2022, Kejati turut melakukan pemanggilan terhadap 6 orang untuk dimintai keterangannya diantaranya SBO selaku Sekretaris KONI, LAA selaku Bendahara Umum.
Baca Juga : Wakil Ketua Umum II KONI Lampung Diperiksa Kejati
Selanjutnya seorang berinisial YF selaku Staff Pembantu Bendahara KONI, EA selaku Pembantu Bendahara, AJ selaku Wakil Ketua Umum II KONI dan NAT selaku staff Sekretariat KONI Provinsi Lampung.






