Hukum  

Wakil Ketua Umum II KONI Lampung Diperiksa Kejati

Wakil Ketua Umum II KONI Lampung
Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Eka Putra

KIRKAWakil Ketua Umum II KONI Lampung beserta 5 orang lainnya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Senin 25 April 2022.

Melalui siaran persnya, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap 6 orang sebagai saksi di hari ini.

“Senin 25 April 2022, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020,” jelas Made.

Baca Juga : Kejati Periksa Ketua Cabor Senam Terkait Kasus KONI Lampung 

6 orang yang dimaksud diantaranya SBO selaku Sekretaris KONI, LAA selaku Bendahara Umum, YF selaku Staff Pembantu Bendahara KONI, EA selaku Pembantu Bendahara, AJ selaku Wakil Ketua Umum II KONI dan NAT selaku staff Sekretariat KONI Provinsi Lampung.

Diketahui pada penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung ini, telah dilaksanakan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 12 Januari 2022 lalu.

Dimana pada sangkaan niat jahatnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.

Yang pada 2019 lalu diduga dari anggaran Rp29 miliar yang diterima oleh KONI Lampung, dan yang digunakan pihaknya untuk anggaran kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

Baca Juga : Giliran Bidang Binpres KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan 

Diduga dilakukan pemanfaatannya dengan cara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan pada beberapa kegiatan diantaranya pada Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.