Kirka – Setiap hari, kawasan Lampung Raya disesaki 1.168,62 ton sampah.
Beban terbesar disumbang Kota Bandarlampung dengan 770,13 ton, disusul Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton.
Tumpukan harian yang terus membengkak bukan sekadar deret angka, melainkan ancaman lingkungan nyata yang menuntut jalan keluar seketika.
Jawaban atas krisis lingkungan mengerucut pada 11 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Danantara Indonesia dan pemerintah tiga daerah meneken kesepakatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut penandatanganan payung kerja sama sebagai solusi permanen darurat sampah.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, membedah proyek pengolahan limbah berskala regional dari kacamata ekonomi sirkular.
Merujuk gagasan Ellen MacArthur Foundation (2023), ia menjelaskan cara pandang terhadap tata kelola limbah harus berubah total dari sisa buangan menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
“PSEL Lampung Raya ditargetkan menghasilkan 20 sampai 25 Megawatt listrik.
“Kapasitas pembakaran sangat cukup untuk menerangi 15.000 rumah tangga,” kata Mahendra, Senin, 18 Mei 2026.
Mahendra memaparkan skema bisnis terapan yang kelak berjalan.
PT PLN bersiap menyerap pasokan setrum (offtaker) dengan tarif 20 sen dolar AS per kWh.
Pemanfaatan limbah dipastikan tidak berhenti pada produksi listrik.
Residu pembakaran akan dicetak menjadi paving block berkapasitas 4.800 meter persegi per hari, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi 500 hingga 800 orang.
Sebagai catatan, pembangunan fasilitas energi berbasis sampah langsung masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Langkah memusnahkan timbunan limbah selaras dengan target Presiden Prabowo, yakni menuntaskan persoalan sampah nasional secara paripurna pada 2029.
Danantara Indonesia mematok target seluruh urusan perizinan rampung pada Oktober 2026, menyusul tahapan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada November 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Riski Sofyan, memberi penekanan khusus agar fasilitas kelak beroperasi optimal.
“Keberhasilan bergantung pada pemilahan sampah dari rumah,” ujarnya.
Lampung sedang berada di persimpangan sejarah tata kelola lingkungan, menuntut penentuan jalan penyelesaian yang benar.






