KIRKA – Fatikhatul Khoiriyah ungkap hasil cek Sipol jajaran Bawaslu se-Lampung pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Ketua Bawaslu Lampung ini menuturkan hasil identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) jajarannya di fitur “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” pada laman Info Pemilu KPU RI.
“Total ada delapan staf dan satu anggota Bawaslu yang NIK-nya terdaftar pada Sipol partai politik calon peserta pemilu. Mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota,” kata Khoir.
Berikut hasil cek Sipol jajaran Bawaslu se-Lampung pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Kedelapan staf Bawaslu di daerah yakni Arip Sulaiman (Lampung Selatan); Riansyah (Tanggamus); Azwan dan M Fadhil Yanuar (Pesawaran); Wati Rahayu dan Desita Damayanti (Lampung Barat); Erwin (Way Kanan), satu staf Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Kemudian satu anggota Bawaslu Pringsewu atas nama Fajar Fakhlevi.
Untuk staf dan anggota Bawaslu yang nihil pada Sipol yakni Bawaslu Provinsi Lampung, Pesisir Barat, Lampung Utara, Mesuji, Lampung Tengah, Kota Metro, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, ketika dikonfirmasi membenarkan NIK salah satu stafnya terdaftar dalam Sipol.
“Inisial DY,” singkat dia.
Jumlah jajaran Bawaslu se-Lampung yang terdeteksi pada Sipol partai politik calon peserta pemilu bertambah dari sebelumnya, dua staf dan satu anggota Bawaslu.
“Di provinsi banyak banget (staf) ini, aku minta cek lagi. Staf-stafnya ada CPNS yang baru. Tapi yang PNS tetap akan dicek,” ujar dia, kemarin.
Baca Juga: Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Lampung Terdaftar Dalam Sipol
Fatikhatul Khoiriyah ungkap hasil cek Sipol jajaran Bawaslu se-Lampung, dia memastikan jajarannya yang terdaftar dalam Sipol akan menyampaikan Surat Sanggahan.
Selain jajaran pengawas di Lampung, penyelenggara pemilu juga terdeteksi pada “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” laman Info Pemilu KPU RI.
Komisioner KPU Lampung, Ismanto Ahmad, menyampaikan hingga Kamis, 4 Agustus 2022, diketahui dua anggota KPU Pesisir Barat terdaftar dalam Sipol.
“Hari ini belum ada laporan masuk,” kata dia pada Jumat, 5 Agustus 2022.
KPU RI mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu”.
Fitur ini untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) partai calon peserta Pemilu 2024.
KPU dan Bawaslu mengimbau masyarakat berperan aktif mengecek NIK-nya agar tidak dicatut oleh partai politik saat mendaftarkan anggota dan kepengurusan partainya ke dalam Sipol.






